NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat pada Senin, 8 September 2025. Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan daerah, dengan fokus pada penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dua Raperda yang inovatif dan berdampak besar bagi masyarakat.
Dua Raperda yang disahkan dalam rapat ini adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam laporannya, Lita Norfiana, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, menyampaikan beberapa poin perbaikan yang visioner, antara lain penguatan peran keluarga dalam keanggotaan gugus tugas anak, untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak kemudian keterlibatan unsur masyarakat dan dunia usaha dalam keanggotaan gugus tugas anak, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak.
Lita Norfiana juga meminta komitmen pemerintah daerah yang tegas untuk menyediakan anggaran yang memadai demi pelaksanaan perda tersebut, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.dan memberikan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah atau surat keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai bahan bagi DPRD, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat upaya menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak. Rapat Paripurna Ke-7 ini menjadi wujud nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.(*)













