Newskalteng.com, Puruk Cahu – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, Lulus Riadi, angkat bicara menanggapi maraknya dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Lulus secara tegas meminta masyarakat dan pejabat desa untuk tidak ragu melaporkan unsur pemerasan tersebut langsung ke aparat penegak hukum.
“Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Lulus, Sabtu (12/7/2025). Ia menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang dijalankan dengan kode etik dan tanggung jawab moral. Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap yang dapat mempengaruhi independensi.
Lulus mengingatkan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Ia menjelaskan bahwa wartawan yang sah harus bekerja secara profesional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kasus ini mencuat setelah Kades Olung Ulu, Imar, telah melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke pihak berwajib, menunjukkan perlunya tindakan tegas.
PWI Mura mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan berani melaporkan jika merasa dirugikan. Untuk membedakan wartawan asli dan oknum, Lulus menyarankan masyarakat menanyakan identitas diri, media tempat bekerja, organisasi profesi, dan status Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Jangan takut pada wartawan. Tak semua orang yang mengaku wartawan benar-benar bekerja sesuai kode etik,” pungkasnya.
Masyarakat yang ragu dapat melakukan verifikasi kredibilitas melalui organisasi profesi resmi seperti PWI, AJI, IJTI, dan PFI atau melalui laman resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id). Tindakan proaktif ini diharapkan dapat menghentikan ulah oknum yang mencoreng nama baik wartawan profesional di mata publik dan memastikan pers bekerja sesuai koridor hukum dan etika. (*)













