Murung Raya

Pemkab Mura Selesaikan Penyisiran Data PPPK Paruh Waktu, Usulan Akhir Capai 1.321 Orang

33
×

Pemkab Mura Selesaikan Penyisiran Data PPPK Paruh Waktu, Usulan Akhir Capai 1.321 Orang

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) berhasil menyelesaikan penyisiran dan pemutakhiran data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses finalisasi verifikasi dan validasi ini dilaksanakan di aula A kantor Bupati pada Senin, 18 Agustus 2025.

​Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa penyisiran data dimulai sejak verifikasi awal pada 14 Agustus 2025, yang mencatat 1.335 orang. Proses ini melibatkan konfirmasi langsung dengan seluruh kasubag dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membandingkan data dengan kondisi riil.

​Hasil penyisiran data menunjukkan adanya dinamika yang signifikan. Sebanyak 17 orang PPPK Paruh Waktu dikonfirmasi berhenti. Selain itu, terdapat satu orang lagi yang statusnya tidak dapat dipertahankan, sehingga total pengurangan mencapai 18 orang. Penyisiran ini dilakukan untuk memastikan usulan yang dikirim ke MenPAN-RB benar-benar berisi nama-nama yang aktif dan bersedia.

​Namun, Pemkab Murung Raya kemudian mengambil kebijakan untuk mengakomodasi 4 orang dari PPPK Penuh Waktu Tahap II yang tereliminasi karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Keempat nama ini ditambahkan ke dalam daftar Paruh Waktu, sebagai bentuk solusi dari pimpinan tinggi Pemkab Mura.

​Setelah seluruh proses penyisiran, pengurangan, dan penambahan disepakati, Pemkab Murung Raya menetapkan jumlah final yang akan diusulkan. Angka akhir yang akan dikirimkan oleh BKPSDM ke MenPAN-RB adalah sebanyak 1.321 orang PPPK Paruh Waktu.

​Pemkab Mura kini berpacu dengan waktu untuk segera mengirimkan usulan ini, mengingat batas akhir yang ditetapkan MenPAN-RB adalah 20 Agustus 2025. Proses ini menjadi langkah nyata Pemkab Mura dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN di wilayahnya.(*)