NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., memberikan pujian terhadap sinergi yang terjalin dalam inisiasi Pemkab Mura terkait pelayanan kependudukan terpadu.
Sinergi tersebut diumumkan pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Inisiasi ini meliputi Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.
Bupati Heriyus dalam sambutannya menekankan krusialnya legalitas perkawinan karena menyangkut hak-hak sipil individu dan keluarga. Rejikinoor menilai langkah ini sebagai upaya Pemkab memenuhi kebutuhan dasar warga.
“Kami di DPRD melihat komitmen Pemkab ini luar biasa. Kami secara khusus memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Mura (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemenag, dan organisasi keagamaan,” ujar Rejikinoor, menyoroti persatuan pelayanan.
Rejikinoor menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor yang melibatkan MPH Jemaat GKE Hosana dan Paroki Santo Klemens ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam melayani masyarakat Murung Raya tanpa pandang bulu.
DPRD berharap pelayanan terpadu yang akan dilaksanakan pada 24-27 November 2025 untuk 75 peserta Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan dapat menjadi solusi cepat dan tuntas bagi masalah administrasi kependudukan terkait status perkawinan.(*)













