Murung Raya

Pemkab Murung Raya Jamin Kepastian Hukum Perkawinan Melalui Sidang Isbat Keliling

39
×

Pemkab Murung Raya Jamin Kepastian Hukum Perkawinan Melalui Sidang Isbat Keliling

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Demi mewujudkan kepastian hukum perkawinan bagi masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan bertajuk Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya.

Pelayanan terpadu ini menargetkan total 75 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat resmi dan belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini berlangsung sejak 24 hingga 27 November 2025, dengan titik pelaksanaan yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan, mewakili sambutan Bupati Mura, menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, Sidang Isbat Nikah terpadu adalah upaya nyata Pemkab Mura untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pasangan.

Diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar antara lain, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah sah secara agama, memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah diisbatkan, dan ketertiban administrasi,” jelas Gema Topan. Dengan adanya pencatatan ini, data kependudukan juga akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.

Sementara itu, Misranudin, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (24/11/2025) di KUA Kecamatan Murung. Ia menambahkan, pendanaan untuk Pelayanan Terpadu Isbat Nikah tahun 2025 ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Disdukcapil dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

Misranudin mengakui, meskipun bertujuan menggerakkan roda pelayanan publik yang semakin baik, pelaksanaan di lapangan tidak luput dari kendala-kendala kecil, seperti terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi kependudukan.

Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu cepat memahami situasi dan kondisi masyarakat guna memenuhi harapan dan kebutuhan publik. Plt. Kadisdukcapil Mura pun berpesan agar seluruh pasangan dapat bersabar dan mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan.(*)