DPRD Mura

Rapat Paripurna Ke-9 , Raperda APBD 2026 Resmi Disetujui DPRD Murung Raya

35
×

Rapat Paripurna Ke-9 , Raperda APBD 2026 Resmi Disetujui DPRD Murung Raya

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 kini telah memiliki payung hukum. Raperda tersebut disetujui secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025.

Acara penting ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama pada malam hari, Senin (17/11/2025).

Proses persetujuan Raperda APBD ini didahului oleh serangkaian pembahasan yang disebut oleh Ketua DPRD, Rumiadi, sebagai panjang dan detail. Rumiadi memastikan pembahasan tersebut menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pimpinan sidang, Ketua DPRD Rumiadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini adalah hasil kerja maksimal antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan, tujuannya adalah memastikan APBD mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Bupati Murung Raya, Heriyus, memberikan apresiasi atas dukungan penuh dari legislatif. Menurutnya, penetapan APBD ini sangat strategis untuk mempercepat eksekusi program pembangunan yang telah direncanakan.

Heriyus juga menegaskan bahwa substansi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil dan prioritas, mencerminkan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama. Ia menjamin pengelolaan anggaran akan dilakukan secara efektif dan transparan.

Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, perangkat daerah dapat segera mengeksekusi program secara tepat waktu dan efisien,” ujar Bupati, menekankan pentingnya kecepatan eksekusi anggaran.

Setelah resmi ditandatangani oleh DPRD dan Bupati, dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan segera dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Evaluasi yang wajib dilakukan akan melibatkan Biro Hukum dan Badan Keuangan Daerah Setda Provinsi.

Rapat paripurna, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Likon, unsur Forkopimda, serta pejabat daerah, ditutup dengan penyerahan berkas final Raperda kepada Bupati Heriyus.(*)