DPRD Mura

Ketua DPRD Mura Rumiadi Tekankan Regulasi PAW Kades Harus Dipahami Penyelenggara

33
×

Ketua DPRD Mura Rumiadi Tekankan Regulasi PAW Kades Harus Dipahami Penyelenggara

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) baru-baru ini melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai langkah preventif untuk memastikan proses suksesi kepemimpinan desa berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penting tersebut, yang dipusatkan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada hari Jumat (21/11/2025), secara resmi dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, yang bertindak mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.

Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dalam acara tersebut menunjukkan signifikansi dukungan legislatif terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Mura.

Rumiadi secara langsung menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini sangat strategis dalam memperkuat pemahaman regulasi bagi seluruh aparat desa yang akan menjadi penyelenggara PAW.

Penguasaan terhadap regulasi harus betul-betul dipahami oleh seluruh penyelenggara,” tegas Rumiadi, menyoroti bahwa keseragaman pemahaman aturan adalah fondasi yang vital untuk mencegah terjadinya persoalan atau sengketa dalam proses pemilihan.

DPRD Murung Raya, kata Rumiadi, berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Pemkab Mura dalam menjaga kualitas pemerintahan desa, khususnya dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Daerah menginformasikan kepada publik bahwa terdapat 10 desa yang tersebar di 8 kecamatan yang akan segera melaksanakan pemilihan antar waktu tersebut.

Desa-desa yang siap melaksanakan PAW tersebut mencakup Muwun (Tanah Siang), Takajung dan Muara Joli II (Seribu Riam), Tumbang Saan (Sungai Babuat), Muara Babuat (Permata Intan), Malasan dan Muara Untu (Murung), Masao (Sumber Barito), Olung Muro (Tanah Siang Selatan), serta Tumbang Olong I (Uut Murung).

Pemkab Murung Raya dan DPRD berharap bahwa dengan bekal pemahaman yang kuat dari sosialisasi ini, pelaksanaan PAW akan berjalan jujur, adil, tertib, dan legitimate, sesuai dengan harapan masyarakat.(*)