Murung Raya

Pemkab Mura Adopsi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Diseminasi Pengadaan Barang Jasa

4
×

Pemkab Mura Adopsi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Diseminasi Pengadaan Barang Jasa

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, Pemkab Murung Raya menggelar bedah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan inti dari diseminasi PBJ yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya.

Mewakili Bupati Heriyus, Pj Sekda Sarwo Mintarjo menyampaikan bahwa ASN di lingkup Pemkab Mura harus cepat beradaptasi dengan aturan anyar ini. Pemkab memandang pemahaman regulasi sebagai syarat mutlak agar proses pembangunan di daerah tidak mengalami hambatan administratif atau hukum.

Rangkaian kegiatan yang dimulai pada 10 Februari 2026 ini dirancang untuk menggali secara mendalam perubahan-perubahan signifikan dalam tata cara pengadaan. Pemkab Mura menaruh perhatian besar pada efektivitas proses yang bisa dihasilkan melalui penerapan aturan terbaru ini di setiap dinas.

Narasumber dari LKPP, R. Fendy Dharma Saputra, memberikan paparan komprehensif mengenai arah baru pengadaan pemerintah daerah. Pemkab Mura sangat mengapresiasi bimbingan ini karena membantu pejabat daerah dalam mengidentifikasi kewenangan dan tanggung jawab sesuai standar nasional.

Pj Sekda Mura juga mengingatkan peserta bahwa pengadaan yang berkualitas tinggi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pemkab Mura menuntut agar setiap barang yang dibeli benar-benar memiliki nilai guna yang maksimal dan mendukung pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.

Pelatihan yang berakhir pada 12 Februari 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Mura untuk meningkatkan nilai indeks tata kelola pengadaan daerah. Sinergi antara pemahaman teori dan praktik simulasi diharapkan dapat langsung diterapkan di kantor masing-masing peserta.(*)