DPRD Mura

DPRD Murung Raya Selenggarakan Rapat Paripurna dengan Dua Agenda Penting

158
×

DPRD Murung Raya Selenggarakan Rapat Paripurna dengan Dua Agenda Penting

Sebarkan artikel ini

Newskalteng.com, Puruk Cahu – Rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) menjadi panggung bagi pembahasan dua isu krusial: pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, serta upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Kabik Amaz Jasikha, juru bicara Fraksi PDIP, mengekspresikan dukungan penuh fraksinya terhadap agenda tersebut dengan bahasa yang lugas dan visioner.

Dalam perspektif Kabik, Perda Nomor 6 Tahun 2006 seperti bangunan tua yang perlu direnovasi karena tidak lagi kompatibel dengan arsitektur regulasi terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. “Pencabutan perda ini adalah langkah revitalisasi untuk menghadirkan tatanan pemerintahan desa yang lebih dinamis dan relevan,” tuturnya dengan penekanan pada adaptasi regulasi.

Fraksi PDIP menyoroti signifikansi pengawasan dan pembinaan yang teliti seusai pencabutan perda, bagaikan navigator yang mengarahkan kapal melalui perairan yang aman. Hal ini krusial untuk memastikan proses transisi pemerintahan desa berlangsung tanpa hambatan berarti dan kekosongan regulasi yang membahayakan.

Kabik Amaz Jasikha menggambarkan anak-anak sebagai tunas harapan yang memerlukan asupan gizi positif dan lingkungan kondusif untuk bertumbuh menjadi pohon yang kokoh. “Mewujudkan Kabupaten Layak Anak adalah ikhtiar mulia untuk merajut masa depan yang lebih cerah dan berkeadilan bagi generasi penerus,” katanya dengan nuansa optimisme.

Pencapaian Kabupaten Layak Anak menuntut orkestrasi harmonis dari berbagai aktor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga, ibarat simfoni yang membutuhkan keselarasan nada. Fraksi PDIP juga mendorong alokasi anggaran yang memadai guna menopang program-program perlindungan anak dan memperkuat lembaga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta Forum Anak Daerah.

Patokan untuk Kabupaten Layak AnakMenurut Kabik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah menetapkan patokan Kabupaten Layak Anak yang terbagi dalam 5 klaster progresif sesuai Konvensi Hak Anak

Fraksi PDIP mengharapkan patokan tersebut dapat diadaptasi dengan karakteristik unik Kabupaten Murung Raya, sehingga tercipta ekosistem yang lebih ramah dan mendukung bagi anak-anak sebagai investasi masa depan bangsa. (*)