DPRD Mura

Sahkan Kontrak Sosial Pembangunan, DPRD Mura Tetapkan Perda RPJMD 2025–2029

149
×

Sahkan Kontrak Sosial Pembangunan, DPRD Mura Tetapkan Perda RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

Newskalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyatakan persetujuan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang dilaksanakan melalui rapat paripurna di Puruk pada Kamis (24/7/2025).

Pembahasan Raperda RPJMD ini dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPRD bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. Proses ini mencakup pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua. Menurut Rumiadi, seluruh tahapan telah sesuai dengan peraturan, yang mengharuskan Raperda dibahas dan disetujui bersama oleh bupati dan DPRD.

Ketua Panitia Kerja, Bebie, melaporkan bahwa Panja DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang termuat dalam RPJMD. Namun, ia menekankan bahwa program unggulan yang disusun pemerintah daerah harus didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi secara adil. Penerapan program akan diatur lebih lanjut melalui Perda.

Bebie menjelaskan, Perda RPJMD 2025-2029 memiliki fungsi ganda; selain sebagai dokumen perencanaan, ia juga menjadi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dokumen ini dipastikan bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat Murung Raya.

Rapat paripurna penting ini, yang juga dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, sekaligus dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Ini menandai langkah awal DPRD dan Pemkab dalam menyusun perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya. (*)