DPRD Mura

DPRD Murung Raya Sahkan KUPA-PPAS 2025, Anggaran Daerah Siap Disesuaikan Demi Kesejahteraan Rakyat

216

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah mencapai kesepakatan penting dengan Pemerintah Kabupaten. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD di Puruk Cahu pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

​Rapat paripurna bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Acara penting ini juga dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Dinas dan undangan lainnya, menunjukkan sinergi kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif daerah.

​Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika yang terjadi. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya perlu disesuaikan karena adanya perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Murung Raya yang terus berkembang sepanjang tahun.

​Lebih lanjut, Rumiadi menekankan bahwa perubahan dan penyesuaian terhadap APBD 2025 ini sangat penting untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah terjaring. Penyesuaian anggaran ini adalah bagian dari upaya kolektif Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih maju dan sejahtera, yang menjadi tujuan utama dari seluruh kebijakan fiskal daerah.

​Juru bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menambahkan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan Anggaran 2025 ini dirancang untuk mempertajam pencapaian visi dan misi daerah. Dokumen ini memastikan bahwa alokasi anggaran lebih terarah dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Jangka Panjang Daerah (RPJMD/RPJPD) yang telah digariskan.

​Persetujuan KUPA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menanggapi dinamika pelaksanaan APBD murni 2025 dan penyesuaian belanja serta pembiayaan kegiatan pembangunan daerah.(*)

Exit mobile version