NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan ini akan ditempuh melalui pembaruan kebijakan serta inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI, menyampaikan dukungan ini kepada awak media, Selasa (18/11/2025). Menurutnya, fokus utama Pemkab harus diletakkan pada fondasi data yang kuat. Pembaruan dan pemutakhiran data wajib pajak serta objek pajak secara menyeluruh menjadi langkah mendasar yang tidak bisa ditawar lagi.
Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Objek pajak yang sebelumnya belum terdaftar ataupun memiliki nilai yang belum sesuai dapat diperbarui sehingga PAD dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dina Maulidah menjelaskan bahwa banyak data lama yang kini tidak lagi merepresentasikan kondisi terkini di lapangan. Perubahan fisik bangunan, luas lahan, status kepemilikan, hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memerlukan pemutakhiran agar potensi penerimaan pajak dapat tergali maksimal.
Ketepatan dan keakuratan data pajak ini, lanjutnya, bukan hanya soal penerimaan daerah. Hal ini juga merupakan bagian integral dari transparansi anggaran dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus didorong oleh DPRD bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Selain aspek data, politisi perempuan ini juga menyoroti pentingnya disiplin pembayaran pajak. Untuk itu, penerapan denda administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar wajib dilakukan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pada sektor strategis seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penegakan sanksi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Namun, Dina Maulidah menekankan bahwa penegakan sanksi harus diiringi dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya membayar, tetapi juga memahami aturan, manfaat, serta konsekuensi dari pembayaran pajak yang tepat waktu.(*)













