NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Ruang Rapat Paripurna menjadi saksi sejarah saat Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD secara resmi menyepakati dua draf peraturan daerah baru pada penutupan masa siding III tahun 2025 pada hari Jumat (19/12/2025).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh berbagai fraksi yang memberikan persetujuannya terhadap Raperda kemudahan berusaha serta insentif bagi para pemuka agama yang memiliki peran sangat vital bagi warga.
Rumiadi selaku pimpinan tertinggi DPRD menyatakan bahwa keberhasilan pembahasan ini mencerminkan komitmen kuat kedua lembaga dalam melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat luas.
Apresiasi mendalam disampaikan Bupati Heriyus kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengalokasikan waktu serta pikiran mereka demi tercapainya konsensus yang saling menguntungkan bagi kemajuan pembangunan daerah tersebut.
Raperda mengenai insentif ekonomi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sehingga para pelaku usaha merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnis mereka di Murung Raya.
Di sisi lain kebijakan pemberian insentif bagi tokoh lintas agama menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap penguatan pilar moral yang selama ini menjadi pondasi stabilitas sosial di daerah tersebut.
Heriyus menegaskan bahwa pemuka agama bukan sekadar pembimbing spiritual namun merupakan mitra strategis pemerintah yang bekerja di garis depan dalam merawat toleransi dan kedamaian antar umat beragama secara konsisten.
Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini agar manfaat dari peraturan daerah tersebut bisa segera dirasakan oleh para pengusaha maupun pemuka agama tanpa ada kendala birokrasi yang rumit.
Penerapan peraturan ini nantinya akan dipantau secara ketat dan terukur guna memastikan bahwa setiap poin yang telah disepakati bersama dapat memberikan dampak positif bagi kemakmuran seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.(*)













