NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Dengan langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, membuka lembaran baru bagi kemajuan daerah. Kesepakatan ini diraih melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung pada Senin (15/9/2025).
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda ini, mewujudkan semangat kolaborasi yang kuat. Ia berharap bahwa kesepakatan ini dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemkab Mura dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Raperda ini, Pemkab Mura berkomitmen untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan tepat waktu, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Hal ini memerlukan kerja keras, kesamaan visi, dan kerja sama yang berkesinambungan antara eksekutif dan legislatif.
Heriyus menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan dan aspirasi masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, kecerdasan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, perlu kerja sama dan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif untuk menjawab tantangan ini.
Heriyus juga menyampaikan penghargaan kepada tim eksekutif yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda ini. Ia meminta maaf jika terdapat perbedaan persepsi dalam proses pembahasan dan berharap bahwa kesepakatan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Murung Raya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mura optimis dapat terus meningkatkan pembangunan di daerah, mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Murung Raya. Bupati berharap bahwa pertanggungjawaban ini dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 dan sebagai perwujudan dari kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)













