NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (23/09/2025). Rapat ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya dan memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Bupati Mura, Heriyus, menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan retribusi untuk meningkatkan PAD.
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait dan narasumber dari Kemendagri.
Tujuan rapat ini adalah untuk meningkatkan PAD Murung Raya dan memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi untuk kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan transparan.
Proses evaluasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD Murung Raya dan memperkuat basis PAD melalui penyusunan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan transparan. Bupati Mura, Heriyus, berharap bahwa evaluasi ini dapat membawa dampak positif bagi pemerintahan dan masyarakat Murung Raya.(*)













