NewsKalteng.com, Puruk Cahu – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya terus mengukir komitmennya untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja di wilayah tersebut. Pada Selasa (7/10/2025), Silvia, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Murung Raya, mengungkapkan bahwa lembaga ini memiliki empat program andalan yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan adanya program ini, setiap pekerja dapat merasa aman dan terjamin kesejahteraannya,” kata Silvia dengan penuh keyakinan.
JKK memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sedangkan JHT memberikan manfaat kepada pekerja setelah mencapai masa kerja tertentu. JP memberikan perlindungan pengganti penghasilan setelah pekerja memasuki masa pensiun, dan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Silvia mengajak seluruh pekerja di Murung Raya untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai hak mereka. “Kami berharap para pekerja dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja,” tambahnya dengan harap.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP, serta membayar iuran sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya siap melayani masyarakat dan memberikan informasi terkait program perlindungan tenaga kerja.
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja di Murung Raya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera.(*)













