NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Kesbangpol Mura menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN PN).
Acara berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, pada Rabu (05/11/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan unsur masyarakat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Turut hadir Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala Badan Kesbangpol Batara, perwakilan Forkopimda, serta para camat, lurah, dan kepala desa dari seluruh wilayah kabupaten.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Doddy Wijaya dan Rory Pramudya, turut memberikan pemaparan tentang dasar hukum dan implementasi regulasi P4GN PN di tingkat daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Rahmat Tambunan, disebutkan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba dan mempererat kerja sama lintas sektor.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat regulasi serta membangun sinergi antarinstansi demi mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kita wajib melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Murung Raya, Batara, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia berharap hasil sosialisasi ini mampu diterapkan oleh semua pihak di wilayah masing-masing agar Murung Raya tetap bersih dari narkoba dan menjadi daerah yang sehat, produktif, serta berdaya saing.(*)













