Murung Raya

Bupati Mura Menghadiri Rapat Paripurna Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Insentif Pemuka Agama

34
×

Bupati Mura Menghadiri Rapat Paripurna Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Insentif Pemuka Agama

Sebarkan artikel ini

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya pada Jumat malam (07/11/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menilai bahwa penyusunan Raperda terkait pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah tentu mendukung penuh Raperda ini karena sejalan dengan visi dan misi kami dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Murung Raya juga telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur teknis pelaksanaan insentif bagi pemuka agama. Heriyus berharap materi dalam Raperda dan Raperbup tersebut dapat disinkronkan agar tidak menimbulkan benturan regulasi.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat peran tokoh agama di tengah masyarakat. “Pemuka agama memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter masyarakat, serta menjaga nilai moral dan spiritual,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta berbagai tamu undangan. Pemerintah berharap pembahasan Raperda dapat segera rampung sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Bupati Heriyus juga kembali menekankan pentingnya kontribusi pemuka agama dalam meningkatkan keharmonisan dan kesejahteraan sosial. Ia berharap pemberian insentif dapat menambah semangat para pemuka agama dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya. “Kami ingin para pemuka agama semakin termotivasi untuk terus berperan aktif di masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan harapan agar regulasi ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang ingin memberikan apresiasi kepada para tokoh agama. “Semoga Raperda ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lainnya,” tutup Heriyus.

Dengan disahkannya Raperda tersebut nantinya, pemerintah optimistis kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat dan peran pemuka agama di Kabupaten Murung Raya semakin diperkuat.(*)