NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menunjukkan keseriusan dalam menata wilayah administrasinya. Percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa di Kecamatan Laung Tuhup resmi digeber melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di aula kantor kecamatan setempat pada Kamis (13/11/2025).
Mewakili Bupati Heriyus, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mura, Simon Loteh, memimpin langsung Rakor tersebut. Acara ini dihadiri oleh jajaran Tripika Kecamatan Laung Tuhup, termasuk Plt Camat Anwari Noorifansyah, seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Simon Loteh menekankan bahwa penentuan batas administrasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial bagi operasional pemerintahan desa. “Batas yang tegas akan menjadi pegangan utama dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan teritorial desa. Namun, ini perlu digarisbawahi, penetapan batas ini sama sekali tidak akan menghilangkan hak kepemilikan individu atas tanah,” tegas Simon, meredam potensi kekhawatiran masyarakat.
Yang menarik, percepatan penataan batas desa ini memiliki dimensi strategis yang lebih luas: persiapan pemekaran wilayah. Simon Loteh secara eksplisit menyebutkan bahwa validitas dan akurasi data batas wilayah sangat vital sebagai basis administrasi dalam rencana pembentukan Kecamatan Puruk Bondang yang baru.
Ia juga memberikan ketenangan kepada masyarakat setempat dengan memastikan bahwa penetapan batas administrasi tidak akan pernah bersinggungan dengan aspek legal kepemilikan. “Perlu kami tegaskan, penetapan tata batas desa ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghilangkan atau mengubah hak kepemilikan pribadi atas tanah yang telah ada,” tambahnya.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemkab Mura untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, baik di tingkat desa maupun dalam rangka mewujudkan kecamatan baru di masa depan.(*)
