NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah proaktif dalam mendukung reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Rabu (4/3/2026), dilakukan penandatanganan kesepakatan penting bersama Bapas Kelas II Muara Teweh.
Kesepakatan ini berfokus pada penyediaan tempat bagi anak untuk menjalani pidana pelayanan masyarakat. Pemkab Mura memandang bahwa terlibat dalam kegiatan sosial di lingkungan sendiri akan mempercepat proses pemulihan perilaku anak.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, saat membacakan sambutan Bupati Mura, menekankan pentingnya pendekatan pembinaan yang inklusif. Ia berharap anak-anak tidak merasa terasingkan, melainkan merasa didukung untuk memperbaiki kesalahan masa lalu.
Acara yang berlangsung khidmat di Aula A Kantor Bupati ini juga dihadiri oleh pimpinan Bapas Muara Teweh dan jajaran kepala dinas terkait. Semua pihak sepakat bahwa keberhasilan pembinaan bergantung pada ketersediaan fasilitas di daerah.
Dengan adanya lokasi kerja sosial yang ditentukan oleh Pemkab, diharapkan anak-anak dapat berkontribusi positif bagi daerah selama masa pembinaan. Ini adalah bagian dari strategi besar Pemkab Mura dalam membangun sistem keadilan yang adil.
Sebagai tanda dimulainya kerja sama, dilakukan penyerahan plakat antara Wabup Mura dan Kepala Bapas. Simbol ini menegaskan bahwa Pemkab Mura siap menjadi mitra strategis dalam setiap proses pembinaan warga binaan, khususnya anak.(*)













