Murung Raya

Pemkab Mura Teken BAR Pajak Pusat Demi Kelancaran Dana Bagi Hasil

4

NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas fiskal daerah melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Murung Raya, Maximilianus Aditia Hersadjati, mewakili Bupati Heriyus pada Senin (11/5/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula KPPN Buntok ini merupakan langkah krusial bagi Pemkab Murung Raya. Pasalnya, BAR menjadi syarat utama bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat ke rekening kas umum daerah guna membiayai pembangunan.

Pemkab menyadari bahwa tanpa adanya BAR yang sah, penyaluran dana pembangunan dari pusat berpotensi terhambat. Oleh karena itu, kehadiran perwakilan Murung Raya dalam forum ini memastikan bahwa data perpajakan daerah telah sinkron dengan data yang tercatat di Pemerintah Pusat.

Langkah ini juga menjadi bukti transparansi Pemkab dalam mengelola belanja APBD yang mengandung unsur pajak. Dengan data yang tervalidasi, akuntabilitas keuangan daerah semakin kuat di mata lembaga keuangan negara.

Maximilianus Aditia Hersadjati menegaskan bahwa keterlibatan aktif Pemkab dalam rekonsiliasi ini adalah bagian dari tertib administrasi. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti KPPN dan KPP Pratama terus dijaga demi kelancaran arus kas daerah.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di Murung Raya. Pemkab berkomitmen untuk selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.(*)

Exit mobile version