Newskalteng.com, Puruk Cahu – Secara resmi Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon membukaan pelatihan pembekalan personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Murung Raya tahun 2024, Rabu (30/1/2024) di GPU Tira Tangka Balang.
Peningkatan kapasitas yang dilaksanakan Satpol PP Mura diikuti oleh anggota Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan, untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta penanggulangan bencana.
Hermon menyampaikan, pelatihan bagi Satlinmas juga dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Murung Raya yang tertib, aman dan tentram menuju mura emas tahun 2030 yang akan datang. Sekaligus bertujuan untuk memberikan pembekalan, pengetahuan bagi perangkat Linmas Kabupaten Murung Raya
Menurutnya, Satlinmas merupakan satuan yang bertanggungjawab terhadap urusan wajib yang tercantum dalam undang-undang dimaksud. Dengan demikian, kata dia, maka peran Satlinmas harus senantiasa dilakukan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama dalam kegiatan deteksi dini.
“Sekecil apapun permasalahan dilapangan agar dapat segera diketahui dan ditangani. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar. oleh Karena itu, dukungan dan informasi dari semua unsur aparat keamanan dan masyarakat sangat besar pengaruhnya,” tegas Hermon dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Mura AKBP Irwansah, Kasat Pol PP Kaspul Zen Wahyu serta pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengharapkan kepada semua peserta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh – sungguh agar mendapatkan pencerahan dari materi yang disampaikan oleh pelatih maupun nara sumber.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 12 ayat (1) huruf e yang menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar. selanjutnya pada permendagri nomor 10 tahun 2009, tentang penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum dan Permendagri nomor 84 tahun 2014, tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pasal 4 , ayat 1, perekrutan anggota Satlinmas. (*)