Newskalteng.com, Puruk Cahu –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2023 tentang kearsipan yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Kamis (6/3/2024).
Kegiatan itu sendiri diikuti oleh peserta sebanyak 100 orang yang berasal dari lingkup dinas atau badan serta kecamatan hingga kelurahan se Kabupaten Murung Raya.
“Sebanyak 100 orang peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi terdiri dari perangkat paerah, kecamatan dan kelurahan, ” kata Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Murung Raya, Rahmat Tambunan saat menyampaikan laporan.
Sementara itu Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon pada sambutannya berharap kegiatan tersebut bisa menghasilkan para pengelola arsip yang kreatif dan inovatif.
“Sehingga sistem kearsipan di OPD, kecamatan dan kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga Hermon menjelaskan kearsipan bukan hanya dicatat atau diagendakan saja, tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik ke dalam suatu tempat atau ruang penyimpanan arsip yang standar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” tegasnya.
Menurut Hermon untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik.
Untuk mengisi materi dalam kegiatan sosialisasi itu, menurut Rahmat pihaknya menghadirkan dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta, yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit, yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. (*)