NewsKalteng.com, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya (KPU) melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya jalan Bhayangkara Puruk Cahu Seberang, Minggu (1/12/2024).
Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nuryakin – Doni (Nurani) yakni Rumiadi dan Rejikinoor yang hadir menjadi saksi rapat pleno menilai KPU setempat terlalu terburu-buru menggelar Pleno.
Selain itu juga, mereka menilai undangan yang dikirim ke pihaknya itu tidak spesifik. “Ini pleno dipercepat, waktu masih kejar-kejaran. Ini maksudnya ada apa?,” tegas Rejikinoor Sekretaris Tim Pemenangan Nomor urur 2 Nurani, usai menghadiri pleno.
Selain mempermasalahkan rapat pleno yang terlalu cepat, tim Nurani juga menuding KPU Murung Raya kurang profesional bekerja, terutama dalam penyerahan undangan pemilih atau formulir C-6 oleh PPS yang dinilai telah merugikan pemilih militan Nurani.
“Persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini juga kami nilai ada hal yang merugikan kami. Contoh soal undangan C-6, yang harus disampaikan ke pemilih kami sendiri pun tidak dapat undangan memilih. Ketika kami cek di DPT kami di nomor 462,” kata Rumiadi.
Menurut Rumiadi, pihaknya telah menyiapkan terhadap beberapa hal materi untuk memperkarakan pihak KPU Murung Raya terhadap pelanggaran pemilu dan tidak profesional KPU.
“Materi ada yang rahasia dan ada yang umum, tentu ada materi yang kami siapkan untuk membawa materi-materi itu ke MK, Atas hasil pleno hari ini, Jelas kami tidak menerima dan tidak menandatangani hasilnya,” beber Rumiadi.
Persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebut Rumiadi, itu adalah hak warga negara saat berdemokrasi, karena ada ruang yang dijamin Undang – Undang, sehingga ruang tersebut mereka bisa melihat dan terbuka lebar untuk membuktikannya.
“Apapun keputusan MK nanti itulah yang kita hargai, kita hormati, kita junjung tinggi. Sebagai negara hukum masyarakatnya tunduk dan patuh atas keputusan hukum yang berlaku,” jelas Rumiadi.
Rumiadi juga menyebutkan bahwa terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mereka layangkan ke Bawaslu agar dilakukan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (TPS), namun Rumiadi enggan menyebutkan TPS mana yang mereka minta untuk dilakukan PSU, karena mereka menilai ada terjadinya pelanggaran pemilu pada pelaksanaannya, sehingga hasilnya menurut mereka tidak sah.
“Itulah sebabnya kenapa hari ini kami tidak melakukan tanda tangan hasil (pleno) karena kami menilai ini ada pelanggaran, ya nanti MK lah yang menguji materi yang kami ajukan ini,” beber Rumiadi.
Sementara ditempat yang sama Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata mengklarifikasi atas tudingan pihak paslon 02 Nuryakin – Doni bahwa pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten itu percepat. “Kita sudah melaksanakan (pleno) sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ada. Tidak ada yang kita langgar,” beber Okto dihadapan wartawan.
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten ini, dari model D. Hasil KABKO-KWK pasangan calon nomor urut 1 Heriyus – Rahmanto (Hebat) meraih 31.459, sedangkan pasangan nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) meraih 31.141 atau Pasang nomor urut 1 Hebat unggul 318 suara.(*)